[KALAHARI] Jor-joran Izin Tambang "Siasat Membungkam Suara Kritis Kampus"

Kastrat
10 Februari 2025
57
0
0

Usulan perguruan tinggi diberi wilayah izin usaha pertambangan. Apakah tepat dan patut perguruan tinggi menambang?


Baru-baru ini DPR merevisi Undang-Undang Minerba lewat sebuah proses yang tergesa-gesa dan minim partisipasi publik. Hal yang paling kontroversial adalah kebijakan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi.


Proses Penyusunan Tidak Jelas

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan mempertanyakan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba tersebut. Pasalnya, ia baru menerima naskah akademik setebal 78 halaman, 30 menit sebelum rapat dimulai.


Pasal bermasalah

  1. Pasal 51 ayat (1) dimana Wilayah Usaha Pertamnangan (WIUP) Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau Perusahaan perseorangan dengan cara Lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
  2. Pasal 51A ayat (1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
  3. Pasal 51B ayat (1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
  4. Pasal 75 ayat (2) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

MENGAPA IZIN KELOLA TAMBANG BAGI PERGURUAN TINGGI HARUS DITOLAK?


  1. Potensi Korupsi dan Risiko 

Pemberian izin tambang pada kampus berpotensi memunculkan korupsi dan risiko moral. Sebab, jika kampus terlibat dalam pengelolaan tambang, etika akademik yang selama ini dijaga akan tergeser, karena kampus harus berpikir dengan logika bisnis yang lebih fokus pada perhitungan untung dan rugi.


  1. Penyimpangan dari misi utama perguruan tinggi 

pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi tentu akan berpotensi memecah fokus kampus sebagai lembaga pendidikan tinggi yang misi utamanya adalah mencetak SDM unggul dan berkualitas malah terbalik dan terfokuskan pada pengelolaan dan pengembangan bisnis tambang.


  1. Kampus tidak lagi independen

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid yang mengatakan integritas akademik kampus akan terpengaruh terutama terkait ihwal lingkungan atau kerusakan lingkungan oleh industri ekstraktif.



PERNYATAAN SIKAP BEM STMM

Hidup Mahasiswa!

Hidup Rakyat Indonesia!

Sehubungan dengan pembahasan revisi UU Minerba pada Senin, 20 Januari 2025 yang telah mengarah pada serangkaian agenda pemerintah yang sarat dengan nafsu eksploitatif, kami menegaskan sikap tegas dan lantang terhadap kebijakan yang mencederai prinsip-prinsip dasar pendidikan di Indonesia. Kebijakan yang memaksakan pemberian WIUP kepada perguruan tinggi bukan hanya mengkhianati amanat konstitusi, namun juga berpotensi merusak kredibilitas lembaga pendidikan sebagai pengawal kebenaran dan keadilan sosial.


Kami, Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Multi Media Yogyakarta dengan ini menegaskan sikap kami:

  1. Menolak keras revisi UU Minerba yang melibatkan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang.

  2. Mengajak seluruh mahasiswa di Indonesia untuk bersatu dan bersuara lantang menentang kebijakan yang menjadikan perguruan tinggi sebagai alat eksploitasi ekonomi.

  3. Menuntut agar pemerintah menghormati independensi dan integritas perguruan tinggi, serta memastikan kebijakan yang lebih berpihak pada pendidikan yang adil, berkeadilan, dan berkelanjutan.

  4. Mendesak kepada seluruh pihak yang berwenang untuk mengkaji ulang kebijakan ini yang telah mencoreng marwah dan citra institusi pendidikan di Indonesia.


Untuk pendidikan yang berkeadilan, mari kita bersama-sama menggugat kebijakan yang mengancam masa depan bangsa ini!


Referensi artikel:

  1. USU Berhati-hati soal Wacana Kampus Kelola Tambang, BEM Menolak | tempo.co

  2. Wacana Kampus Kelola Tambang, GMNI: Mengancam Tujuan Pendidikan

  3. Dosen Geologi UGM Tolak Kampus Kelola Tambang  - Universitas Gadjah Mada

  4. Bahlil Akhirnya Berkomentar soal Kampus Bakal Diberi Izin Tambang

  5. Kekhawatiran Izin Usaha Tambang untuk Perguruan Tinggi Jadikan Kampus Tak Independen

  6. https://lestari.kompas.com/read/2025/01/22/090000086/organisasi-masyarakat-sipil--ruu-minerba-jadi-jorjoran-izin-tambang?page=all

  7. https://news.detik.com/x/detail/spotlight/20250127/Kebut-Aturan-Tambang-Masuk-Kampus/ 


    Referensi 

    Cnbcindonesia.com. 22 Januari 2025. “Kontroversi di Balik Mendadaknya Usulan Revisi UU Minerba” https://www.cnbcindonesia.com/news/20250122085947-4-605029/kontroversi-di-balik-mendadaknya-usulan-revisi-uu-minerba

    Referensi foto:

    1. {https://indopolitika.com/wp-content/uploads/2019/07/Suasana-Sidang-Paripurna.jpg}


6 menit membaca
Bagikan artikel ini:

0 komentar

Tinggalkan komentar

Isi namamu!.
Isi komentarmu!
Top