Pada hari Rabu , 8 Mei 2024, Kementerian Pengembangan Pemberdayaan Sumber Daya Mahasiswa (PPSDM) BEM STMM YOGYAKARTA telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Peminjaman Ruangan Kepada Organisasi Mahasiswa bersama Lembaga bagian Kemahasiswaan dan Administrasi Umum Sekolah Tinggi Multimedia Yogyakarta. Kegiatan Sosialisasi ini membahas tentang regulasi baru terkait peminjaman ruangan kepada Organisasi Mahasiswa di Sekolah Tinggi Multimedia.
Berdasarkan hasil Sosialisasi Lembaga bersama Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) yang diadakan pada tanggal 8 Mei 2024 terkait Regulasi Peminjaman Ruangan, disampaikan hasil sebagai berikut :
- Peminjaman ruangan harus melampirkan proposal;
- Joint Lecture Room, Auditorium, dan Student Lounge tidak boleh digunakan untuk kegiatan praktik;
- Peminjaman ruangan harus diketahui pembina setiap HIMA/UKM;
- Untuk kegiatan di hari Sabtu dan Minggu hanya diperbolehkan menggunakan ruang publik (Pendopo, Selasar Gedung Baru, Kelas, dll);
- Sebelum mengajukan peminjaman Alat Teknik, Ruangan, dll bisa di konsultasikan langsung ke bagian yang bersangkutan;
- Kegiatan HIMA UKM wajib didampingi pembimbing, dan pembimbing bertanggungjawab atas hal itu.
Demikian berita acara yang dapat kami sampaika, jika dirasa poin-poin di atas belum menjawab bisa langsung mengkonfirmasi kepada pihak Kemahasiswaan atau dapat menghubungi nomor berikut : Bu Siti Sarifah (085198546387). Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih