Apa Itu Hak Angket? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun tujuan dari hak angket adalah untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pemerintahan dengan memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada informasi yang akurat dan lengkap.
Hak angket mulanya diusulkan oleh capres nomor urut 3 yaitu Ganjar Pranowo yang disampaikan dalam rapat koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024. Ganjar mengusulkan DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurangan dalam proses Pemilu 2024. Ganjar mengatakan bahwa kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Karena itu, dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 tidak boleh didiamkan begitu saja oleh DPR dan mesti disikapi secara serius. Ia pun membuka komunikasi dan mengajak partai lain untuk menggunakan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan adanya kecurangan pemilu. Usulan Ganjar ini pun disambut baik oleh partai lain, semisal Partai NasDem, PKB dan PKS, partai Koalisi Perubahan pengusung Anies-Muhaimin. Capres 01 Anies Baswedan mengungkapkan bahwa saat ini Tim Hukum Nasional Amin terus mengumpulkan fakta dan bukti-bukti kecurangan yang diindikasikan melibatkan pimpinan negara, penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, serta kepala desa.
Ada sejumlah syarat bagi para anggota legislatif dalam mengajukan hak angket. Syarat tersebut tetuang dalam Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Diusulkan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan. Mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.
Partai yang mendukung hak angket datang dari PDI Perjuangan, partai Ganjar Pranowo. Kemudian partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, NaDem, PKB serta PKS selaku pendukung Anies-Muhaimin. Untuk PPP sejauh ini baru Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romi yang menyatakan pihaknya turut mendukung usulan hak angket di DPR. Merujuk syarat pengajuan hak angket, PDI-P bersama partai Koalisi Perubahan sudah bisa mengusulkan hak angket. Hak angket bisa diajukan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Agar disetujui oleh seluruh anggota DPR, usulan hak angket dibawa ke rapat paripurna DPR dan ketiga partai tersebut harus bisa memenuhi satu per dua atau setengah dari 575 anggota DPR periode 2019-2024. Adapun jumlah anggota Fraksi PDI-P sebanyak 128 anggota. Fraksi Partai NasDem 59 anggota, PKS 50 anggota dan PKB 58. Total keseluruhan pendukung hak angket yakni 295 anggota. Jika mengacu pada syarat ketiga maka kemungkinan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu bisa berjalan.
Referensi
Pemerintah Indonesia. 2014. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2014 Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretariat Negara. Jakarta.
Kompas.id. (2024, 19 Februari). “Ganjar Dorong DPR Gunakan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres”. https://www.kompas.id/baca/english/2024/02/19/ganjar-usul-pdi-p-dan-ppp-gulirkan-hak-angket-megawati-minta-rencana-itu-dimatangkan?open_from=Translator_Mark
Voaindonesia.com. (2024, 20 Februari). “Dugaan Kecurangan Meluas, Protes dan Rencana Pengajuan Hak Angket Mengemuka”. https://www.voaindonesia.com/a/dugaan-kecurangan-meluas-protes-dan-rencana-pengajuan-hak-angket-mengemuka/7494178.html
Kompas.tv. (2024, 2 Maret) . ”Menakar Kekuatan Partai Pendukung dan Menolak Hak Angket di DPR hingga Syarat Pengajuan”. https://www.kompas.tv/nasional/489666/menakar-kekuatan-partai-pendukung-dan-menolak-hak-angket-di-dpr-hingga-syarat-pengajuan
cnnindonesia.com. (2024, 21 Februari). "Mengenal Hak Angket DPR Usulan Ganjar Usut Dugaan Pemilu Curang". https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240221091152-32-1065294/mengenal-hak-angket-dpr-usulan-ganjar-usut-dugaan-pemilu-curang
Hukumonline.com. (2024, 25 Februari). “Mengenal Hak Angket DPR”. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-hak-angket-dpr-lt65dc3fa65767c/
Kompas.com. (2024, 5 Maret). "Hak Angket Kecurangan Pemilu Jadi Perdebatan di Paripurna DPR, Ini Fraksi yang Mendukung dan Menolak". https://nasional.kompas.com/read/2024/03/05/16511581/hak-angket-kecurangan-pemilu-jadi-perdebatan-di-paripurna-dpr-ini-fraksi
Kompas.tv. (2024, 22 Februari). “Apa Itu Hak Angket DPR dan Mekanismenya? Diusulkan Ganjar Pranowo dan Didukung Anies Baswedan”. https://www.kompas.tv/nasional/487249/apa-itu-hak-angket-dpr-dan-mekanismenya-diusulkan-ganjar-pranowo-dan-didukung-anies-baswedan?page=all