Indonesia telah memiliki Undang-Undang Penyiaran yang disahkan pada 2002. Dalam perjalanannya, undang-undang ini memang harus direvisi, mengingat pesatnya perkembangan teknologi penyiaran. Namun, revisi yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, ternyata bermasalah dalam proses penyusunannya, juga mengancam keberagaman, kebebasan pers dan hak kelompok rentan. Publik hanya punya waktu beberapa bulan saja, karena revisi UU Penyiaran ini ditargetkan sah menjadi UU pada September 2024.
Pasal 56 Ayat 2(c) Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) telah menimbulkan kontroversi karena mengatur pelarangan penayangan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi. Aturan ini dikhawatirkan dapat membungkam jurnalisme investigasi dan membatasi hak publik untuk mengakses informasi penting.
Larangan ini menyiratkan jika pers hanya bisa membuat berita yang berkaitan dengan seremonial saja, sehingga tidak lagi menyertakan dari hal kritis pada berita yang diangkat. Contoh saja konten berita yang berkaitan dengan informasi investigasi yaitu Dirty Vote dan Kopi Mirna, walaupun sebenarnya sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik yang memperbolehkan mengangkat berita berdasarkan basis ilmiah, fakta, dan aktual.
Menurut Bayu Wardhana, Sekretaris Jendral Aliansi Jurnalis Independen "Pasal 56 ayat (2) butir c jelas sangat membingungkan. Karena hal ini merupakan sebuah upaya dalam pembungkaman pers yang sangat nyata".
DAMPAK YANG AKAN DIRASAKAN
Masyarakat
Peraturan ini dapat menimbulkan pembatasan informasi dan fakta penting. Masyarakat umum tidak dapat lagi memperoleh informasi yang mendalam, berkualitas, dan independen. Salah satunya bisa menghambat pencegahan korupsi. Lantaran karya liputan investigasi jurnalistik yang ditayangkan di media tidak hanya sekedar pemberitaan. Tapi lebih dari itu, karya tersebut juga bentuk pencegahan korupsi khususnya di sektor publik. Sebab, hasil liputan yang dipublikasikan di media massa akan menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan korupsi. Tak hanya itu, para koruptor yang berniat melakukan kejahatan bisa jadi akan semakin takut karena khawatir tindakannya terbongkar. Jika produk investigasi tersebut dilarang, maka masyarakat tidak akan tahu dan tidak bisa mengawal isu penting di masyarakat.
Mahasiswa
Selain itu dampak yang paling kita rasakan sebagai mahasiswa di Sekolah Tinggi Multimedia tepatnya pada bidang komunikasi jurnalistik, peraturan ini dapat membatasi kebebasan pers tepatnya pada mahasiswa yang ingin menjadi jurnalis. Sehingga kemampuan mahasiswa dalam memahami isu penting dan praktek di bidang jurnalistik akan terhambat. Maka dari itu sudah seharusnya kita sebagai mahasiswa untuk bisa memperjuangkan pers agar kembali kejalannya dengan menghasilkan jurnalisme yang berkualitas, independen dan bermanfaat bagi masyarakat.
Referensi
https://www.tempo.co/tag/revisi-uu-penyiaran
https://aji.or.id/informasi/revisi-undang-undang-penyiaran-melanggengkan-kegemaran-negara-dalam-membatasi-kebebasan
https://nasional.tempo.co/read/1868802/draf-revisi-uu-penyiaran-tuai-kritik-komisi-i-dpr-buka-ruang-masukan-dari-publik
https://www.kompas.id/baca/riset/2024/05/15/revisi-uu-penyiaran-belum-jadi-perhatian-publik
https://www.hukumonline.com/berita/a/revisi-uu-penyiaran-berpotensi-timbulkan-multi-tafsir-hingga-halangi-kebebasan-pers-lt6628c553c6a9a/