Marsinah adalah seorang perempuan buruh pabrik yang bekerja di PT. Catur Putra Surya Porong, Sidoarjo dan salah satu aktivis pada Zaman Pemerintahan Orde Baru. Beliau bernama lengkap Marsinah, wanita kelahiran Nganjuk Jawa Timur 10 April 1969. Pada saat itu Marsinah sedang bekerja sebagai buruh pabrik di PT. Catur Putra Surya Porong, Sidoarjo dan juga aktivis pada Zaman Pemerintahan Orde Baru. Marsinah diculik dan kemudian ditemukan sudah terbunuh pada tanggal 8 Mei 1993 setelah 3 hari menghilang. Mayatnya ditemukan dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Jenazah marsinah ditemukan di sebuah gubuk daerah Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur sekitar 200 km dari tempat dia bekerja dengan kondisi yang mengenaskan. Pembunuhan Marsinah menjadi salah satu kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia sampai menarik perhatian dunia. Walaupun begitu Marsinah masih dikenang sebagai salah satu pahlawan buruh yang dianugerahi penghargaan dari Yap Thiam Hien.
Hak - Hak Buruh Yang Harus Dipenuhi:
- Upah yang layak dan adil.
- Kondisi kerja yang aman dan adil tanpa diskriminasi.
- Waktu istirahat,rekreasi, dan pembatasan jam kerja yang wajar./li>
- Hari libur dan cuti berbayar untuk publik, cuti sakit, cuti menstruasi, dan cuti hamil
- Berserikat dan melakukan negosiasi kolektif untuk meningkatkan kondisi kerja dan standar hidup.
- Penghidupan yang layak bagi buruh dan keluarganya.
- Peluang kesetaraan untuk promosi yang berdasarkan pengalaman dan kompetensi.
Negara harus melindungi hak buruh dengan semua orang berhak mendapatkan pekerjaan yang adil dan layak. "Kecerdasan, keberanian, kegigihan, dan semangat pantang menyerahnya menginspirasi perjuangan hak perempuan yang tidak mudah dalam melawan sistem yang tidak adil".
>Referensi
https://www.liputan6.com/news/read/2047044/marsinah-21-tahun-berlalu-dan-pembunuhnya-belum-dihukum