Apa Itu Pagar Laut?
Ave Kastradian!
Pada akhir bulan Januari kemarin, Indonesia kembali diramaikan oleh kemunculan Pagar Laut Misterius di Tangerang. Pagar laut itu diketahui telah berdiri sepanjang 30,16 km dan mencakup 6 kecamatan tanpa diketahui siapa pemiliknya. Lantas, apa pengertian dari pagar laut itu sendiri?
Pagar laut sebenarnya merupakan istilah umum yang digunakan untuk menggambarkan suatu pembatas yang dibangun di lepas pantai. Bahan yang digunakan sebagai pemagaran biasanya dari kayu panjang maupun batang bambu. Kayu atau bambu tersebut ditancapkan sejajar dalam jarak tertentu untuk suatu tujuan.
Dilansir dari publikasi bertajuk Monsoon Wave Transmission at Bamboo Fences Protecting Mangroves in the Lower Mekong Delta di Sciencedirect oleh Tuan Thieu Quang, pagar laut ini acap dijumpai di wilayah tropis seperti Thailand, Indonesia, dan Vietnam. Pagar biasanya dipasang sebagai upaya meminimalisir erosi pantai di pantai lumpur bakau.
Pagar laut dari bambu ini menjadi alternatif pemecah gelombang selain beton. Selain disebut lebih minim risiko–pagar beton riskan memecah lambung kapal– pagar tersebut memiliki fungsi mirip seperti tanaman bakau. Yakni, meredam gelombang dan meningkatkan penjebakan sedimen.
Mengapa Merugikan?
Kendati efektif, penelitian menunjukkan bahwa pagar laut dari bambu memiliki kekurangan. Pagar tersebut tidak dapat menahan gelombang tinggi dan memerlukan perawatan dan perbaikan yang sering. Oleh karena itu, penggunaannya paling cocok di daerah dengan energi gelombang rendah. Terutama yang bertujuan untuk mendukung penanaman bakau baru pada tahap awal reboisasi.
Indonesia adalah negara dengan karakteristik pantai yang berbeda dengan Vietnam. Pantai-pantai Indonesia tergolong pantai dengan kedalaman air yang cukup dalam. Oleh karena itu, dibanding dengan pagar laut bambu, tidak akan menjadi efektif.
Menurut Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), pagar laut dari bambu seperti yang ada di perairan Tangerang bukan cara paling efektif untuk memitigasi bencana dan mencegah abrasi. Menurut Andreas, penanaman dan pelestarian hutan bakau atau sabuk pantai lebih efektif.
Di sisi lain, justru keberadaan pagar laut itu merugikan nelayan setempat. Salah nelayan sekitar pagar laut Bekasi, Mitun, 28 tahun, mengatakan, aktivitas masyarakat sekitar sangat terganggu dengan adanya pagar laut. Terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai nelayan. Sebab, sejak pagar bambu itu berdiri ia dan ratusan nelayan lainnya jadi kesusahan dalam mencari ikan.
Pagar Laut Misterius Tangerang
Pada akhir Januari 2025, kemunculan pagar laut misterius sepanjang 30.16 km di Tangerang menjadi sorotan publik. Dilansir dari Bisnis, lokasi pagar misterius yang dipasang itu berada jauh di tengah laut. Perlu waktu setidaknya 2 jam via laut untuk tiba di lokasi pemasangan pagar itu.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kusdiantoro mengatakan pihaknya bakal mendorong penyelesaian masalah pemagaran laut tersebut.
“Sedang kami dalami. Nanti kalau sudah akan kami kabari,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025).
Berdasarkan investigasi Ombudsman RI, keberadaan pagar laut itu telah mengganggu aktivitas nelayan setempat. “Ini jelas bukan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN). Kok ada pemasangan pagar bambu di laut hingga 1 km dari pinggir laut? Ini jelas merugikan nelayan. Tidak kurang dari Rp8 miliar nelayan rugi gara gara pagar bambu ini. Saya ragu kalau Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tahu hal ini. Pagar bambu berlapis-lapis ini harus segera dicabut, demi pelayanan terhadap nelayan," ujar Yeka Fatika Hendra.
Milik Siapa Pagar Laut Tersebut?
Dilansir dari Tempo.co, pemilik dari pagar laut misterius tersebut adalah Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya yang memiliki masing-masing 2.500 lembar saham dengan jumlah Rp2,5 miliar. Perusahaan ini dipimpin Belly Djaliel sebagai direktur dan Freddy Numberi sebagai komisaris. Diduga juga ada keterlibatan dari beberapa pejabat ATR/BPN dalam kasus ini. Akibatnya, sebanyak enam orang pejabat tersebut sudah diberikan sanksi yang berat. Sanksinya tidak dijelaskan langsung oleh lembaga hukum.
REFERENSI :
Tempo.co, 19 Januari 2025, “Menengok pengertian pagar laut dan fungsinya”, https://www.tempo.co/lingkungan/menengok-pagar-laut-dan-fungsinya-menurut-penelitian-ilmiah-1196211
Bisnis.com, 9 Januari 2025, “Pagar laut misterius muncul di Tangerang”, https://ekonomi.bisnis.com/read/20250109/99/1830346/begini-penampakan-pagar-laut-misterius-3016-km-di-tangerang
Tempo.co, 27 Januari 2025, “Pagar Laut di Tangerang tak lagi misterius” https://www.tempo.co/ekonomi/pagar-laut-tangerang-tak-lagi-misterius-perusahaan-aguan-kuasai-saham-mayoritas-pemilik-hgb-di-sana--1199324
Kompas.com, 31 Januari 2025, “Kenapa Menteri Nusron Tak Usut Dugaan Pidana Pagar Laut meski Ada Pejabat ATR Dicopot” https://nasional.kompas.com/read/2025/01/31/09363291/kenapa-menteri-nusron-tak-usut-dugaan-pidana-pagar-laut-meski-ada-pejabat?page=all
GAMBAR :
Pagar laut Tangerang, https://mmc.tirto.id/image/otf/970x0/2025/01/10/antarafoto-pemagaran-laut-di-pesisir-tangerang-1736480232_ratio-16x9.jpg