[KALAHARI] Ancaman Kebebasan PERS : Tolak Rancangan Undang - Undang Penyiaran
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Penyiaran yang disahkan pada 2002. Dalam perjalanannya, undang-undang ini memang harus direvisi, mengingat pesatnya perkembangan teknologi penyiaran. Namun, revisi yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, ternyata bermasalah dalam proses penyusunannya, juga mengancam keberagaman, kebebasan pers dan hak kelompok rentan. Publik hanya punya waktu beberapa bulan saja, karena revisi UU Penyiaran ini ditargetkan sah menjadi UU pada September 2024.